Rabu, 09 Januari 2013

Monopoli Bisnis


MONOPOLI BISNIS

Definisi pasar monopoli
Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna

Ciri-ciri pasar monopoli
1.Dlm industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2.Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan baru sulit memasuki industry
4.Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi iklan kurang diperlukan

Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli
1.Memiliki sumberdaya yang unik 
2.Perusahaan menikmati skala ekonomis
3.Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah:
a.Hak paten, hak cipta
b.Hak usaha ekslusif 

Contoh kasus dalam pasar monopoli
Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU
KPPU akan panggil Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia terkait laporan dugaan monopoli yang dituduhkan pada perusahaan ritel tersebut pascaakuisisi PT Alfa Retailindo. Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi menyebut pemanggilan Carrefour selaku terlapor dijadwalkan Senin, 13 April 2009 pukul 11.00, dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. KPPU akan meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.  "Termasuk klarifikasi struktur pasar dan beberapa conduct yang diduga melanggar UU Persaingan," kata Junaidi.Ditambahkannya, pemanggilan Carrefour ini juga sekaligus memberi kesempatan pada peritel itu untuk menjelaskan atau mengklarifikasi beberapa fakta sementara yang sudah diajukan pihak pelapor kepada KPPU sebelumnya. Sebelumnya, Carrefour dilaporkan karena diduga penguasaan pasarnya pasca-mengakuisisi Alfa Retailindo telah melanggar ketentuan UU Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.      

“Menurut saya dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain, pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat, dan pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang”.
   
Sumber :

Etika Pasar Bebas


ETIKA PASAR BEBAS

Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie "Di Indonesia mungkin saja belum menjadi perhatian," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada Tribunnews.com, Rabu (13/10/2010). Menurut Harry, Badan POM harus segera meneliti kasus ini agar jelas. Kalau disebabkan masalah kesehatan, misalnya mengandung unsur bahan pengawet berbahaya, maka hal itu harus diakui pihak produsen dalam hal ini Indofood. "Dan konsumen Indonesia juga tidak boleh dikorbankan, justru dari kasus Taiwan ini kita juga menyelamatkan konsumen Indomie di Indonesia, tetapi bila terbukti ini isu perang dagang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus membela produk Indonesia di luar negeri," papar Harry. Sebab bagaimana pun, lanjut Harry, pemerintah Indonesia wajib membela dan mempertahankan pasar produk Indonesia di luar negeri."Tanpa sikap pro-aktif pemerintah seperti itu, size dan potensi produk Indonesia di luar negeri, baik sekarang maupun yang akan datang, akan terus diganggu dalam persaingan global," katanya.

Menurut saya kakus indomie yang ada di Negara Taiwan bukan karna adanya bahan-bahan pengawet seperti yang ada di kosmetik, tatapi karena didalam Negara Taiwan juga memproduksi mie instan dalam hal ini ada nya persaingan antara produk indomie dan produk mie instan buatan Taiwan sendiri, sehingga untuk mengurangi persaingan produk indomie ditarik di Negara tersebut
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2010/10/13/17082224/harry.kasus.indomie.harus.diperhatikan

Korupsi


KORUPSI

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.


Dampak korupsi dalam bidang ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.


Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Potret hukum kita tercoreng dengan tingkah laku aparat penegak hukum yang memalukan. Terbayang kira-kira mau jadi apa bangsa ini dengan mental aparat yang bobrok. Mempermainkan hukum sepertinya sudah menjadi hal lumrah. Hukum hanya berpihak pada kalangan berpunya (the haves).
Dari rekaman hasil sadapan KPK terungkap mafia hukum sudah demikian mengakar. Ibarat penyakit kanker tak mempan lagi jika hanya melalui obat resep. Jalan satu-satunya adalah melalui “amputasi” sebelum menjalar kemana-mana.
Ketua MK Mahfud, MD dalam wawancara TV One, tidak mempersoalkan upaya Anggodo Wijaya cs melobi kiri kanan atas kasusnya. Yang jadi persoalan menurutnya terletak pada mental korup para penegak hukum sehingga demikian mudahnya “dibeli” oleh para makelar kasus.
Inilah yang harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya. Presiden SBY seharusnya bertindak tegas dengan mengganti para pucuk pimpinan yang tidak becus mengawal jalannya refomasi penegakan hokum.
Reformasi birokrasi khususnya dilembaga kepolisian dan kejaksaan adalah agenda penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itu jika kita ingin melihat supremasi hukum ditegakkan. Citra pemerintahan SBY-Boediono dalam penegakan hukum belum menggembirakan. Bahkan kalau mau jujur, hampir semua departemen mempunyai penyakit yang sama, korupsi. Bukan hanya dipusat tapi menjalar sampai ketingkat provinsi dan kabupaten.
Penyebabnya karena fungsi pengawasan internal tidak berjalan maksimal. Untuk itu pengawasan external serta ditunjang peraturan perundang-undangan yang jelas sangat dibutuhkan. Dengan sendirinya menciptakan sebuah pemerintahan yang betul-betul bebas dari korupsi dan berpihak pada rakyat.
Saat ini lembaga pengawas aparatur negara (Komnas Waspan) yang diberikan wewenang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tetap berkoordinasi dengan lembaga atau komisi lainnya misalkan KPK, Komnas HAM, KPA dan lain-lain. Masyarakat berharap dengan keberadaan komisi ini bisa mengerem prilaku korup dalam diri aparatur negara.

Sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Korupsi