Rabu, 09 Januari 2013

Korupsi


KORUPSI

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.


Dampak korupsi dalam bidang ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.


Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Potret hukum kita tercoreng dengan tingkah laku aparat penegak hukum yang memalukan. Terbayang kira-kira mau jadi apa bangsa ini dengan mental aparat yang bobrok. Mempermainkan hukum sepertinya sudah menjadi hal lumrah. Hukum hanya berpihak pada kalangan berpunya (the haves).
Dari rekaman hasil sadapan KPK terungkap mafia hukum sudah demikian mengakar. Ibarat penyakit kanker tak mempan lagi jika hanya melalui obat resep. Jalan satu-satunya adalah melalui “amputasi” sebelum menjalar kemana-mana.
Ketua MK Mahfud, MD dalam wawancara TV One, tidak mempersoalkan upaya Anggodo Wijaya cs melobi kiri kanan atas kasusnya. Yang jadi persoalan menurutnya terletak pada mental korup para penegak hukum sehingga demikian mudahnya “dibeli” oleh para makelar kasus.
Inilah yang harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya. Presiden SBY seharusnya bertindak tegas dengan mengganti para pucuk pimpinan yang tidak becus mengawal jalannya refomasi penegakan hokum.
Reformasi birokrasi khususnya dilembaga kepolisian dan kejaksaan adalah agenda penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Itu jika kita ingin melihat supremasi hukum ditegakkan. Citra pemerintahan SBY-Boediono dalam penegakan hukum belum menggembirakan. Bahkan kalau mau jujur, hampir semua departemen mempunyai penyakit yang sama, korupsi. Bukan hanya dipusat tapi menjalar sampai ketingkat provinsi dan kabupaten.
Penyebabnya karena fungsi pengawasan internal tidak berjalan maksimal. Untuk itu pengawasan external serta ditunjang peraturan perundang-undangan yang jelas sangat dibutuhkan. Dengan sendirinya menciptakan sebuah pemerintahan yang betul-betul bebas dari korupsi dan berpihak pada rakyat.
Saat ini lembaga pengawas aparatur negara (Komnas Waspan) yang diberikan wewenang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tetap berkoordinasi dengan lembaga atau komisi lainnya misalkan KPK, Komnas HAM, KPA dan lain-lain. Masyarakat berharap dengan keberadaan komisi ini bisa mengerem prilaku korup dalam diri aparatur negara.

Sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar