MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
Hak
Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2.
Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang
sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi
yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan
yang tidak adil.
Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain.
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar