Selasa, 28 Mei 2013

KASUS KORUPSI DI INDONESIA



KASUS KORUPSI DI INDONESIA

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KETAHANAN DI BIDANG POLITIK”



                   Nama                   : Pramita Prasetyaningrum

                   NPM          : 14209386

                   Jurusan      : Manajemen
                   Dosen         :
Logo GunaDarma






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN


Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi Indonesia lebh terlihat sebagi Negara miskin, karena Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan danmemberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya
Korupsi selalu menyebabkansituasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalamkegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harusditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yangdapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti busuk, rusak, menyogok, menggoyahkan, memutarbalik. Secara Harfiah, Korupsi berarti kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah.
Pengertian Korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi adalah:
1.      Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2.      Menyelewengkan; menggelapkan (uang dsb).
3.      Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian Negara.

2.2  Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain: 
1.      Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkinmampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk ke leadership-an, artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkananak buahnya. Leadershipdibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
2.      Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
3.      Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
4.      Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
5.      Kemiskinan.
 Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
6.      Tidak adanya hukuman
Tidak adanyahukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
7.      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

2.3. Kasus Korupsi di Indonesia
Berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi diIndonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia. Mafia hukum di Indonesia identik dengan “the web of the under world government” yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK, Polri, dan Keja.
Korupsi di BAPINDO Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun. HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain,Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan,dan Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun.Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yangdiduga merugikan negara Rp 331 miliar.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
 
Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI, yaitu Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yangterlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antaralain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim(BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh: Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjaditersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik,dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait keterlibatannya dengan beberapa kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyatakan tak segan memanggil Anas untuk diperiksa jika memang ada bukti yang mengaitkan keterlibatannya dengan Nazaruddin dalam beberapa kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek kementerian yang dibiayai APBN.
Jika Anas ada keterlibatan dan penerimaan uang berdasarkan bukti-bukti data yang  himpun akan di  proses secara  hokum Dalam pelariannya, Nazaruddin mengungkap, Anas ikut menikmati dana haram dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. “Maka ditetepkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, Jumat 22 Februari 2012.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Surat perintah penyidikan diteken oleh satu dari lima pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Kementerian Hukum dikabarkan sudah mencegah Anas selama enam bulan sejak Jumat, 22 Februari 2013. Namun, dia enggan membeberkan status Anas dalam permintaan cegah itu. Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Dan baru- baru ini muncul kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan Lutfi Hasan Ishaq dan PT Indoguna Utama yang merupakan salah sau perusahaan importer daging sapi yang dapat dibilang salah satu perusahaan besar di Indonesia karen asudah bergerak dalam bidang impor daging sapi selama 30 tahun. Kasus korupsi suap impor daging sapi tersebut dipicu karena rebutan kouta daging sapi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Kuota impor daging sapi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia hanya sebesar  32.000 ton, namun hal ini diperebutkan oleh 32 Perusahaan di Indonesia. SEhingga PT Indoguna Utama harus mencari jalan lain agar kuota impor yang diterimanya melebihi jatah kuota yang diterima perusahaan tersebut dan salah satu tujuan untuk memuluskan impor daging tersebut adalah dengan menuap Lutfi Hasan Ishaaq.
Dalam skandal suap tersebut KPK menetapka Lutfi HAsan Ishaq sebagi tersangka penerima suap sebesar Rp. 1 Milyar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor karena Lutfi Hasan Ishaaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak KPK di Hotel Le Meridien pada selasa 29 Januari 2013 ditemukan barang bukti sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 milyar.



BAB III
KESIMPULAN


Kesimpulan         
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentanterhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya.Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwa pun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsidapat dipastikan gagal. Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada ujun”´, melainkan “jalanitu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.

Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka
·      Muzadi, H. 2004.MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Malang : Bayumedia Publishing.
·      Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985.Hukum Pidana Indonesia.Bandung : Penerbit Sinar Baru.
·      Saleh, Wantjik. 1978.Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta:GhaliaIndonesia
·      Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraandan Keadilan. Fokus : Bandung






Tidak ada komentar:

Posting Komentar