KASUS
KORUPSI DI INDONESIA
TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KETAHANAN
DI BIDANG POLITIK”
Nama : Pramita
Prasetyaningrum
NPM : 14209386
Jurusan
: Manajemen
Dosen :
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan sampai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi Indonesia lebh
terlihat sebagi Negara miskin, karena Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat
kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social(penyakit
social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air.
Peraturan
perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum
institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi.Secara parsial, dapat disimpulkan
pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan danmemberantas tindak pidana
korupsi di negeri ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh
untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia
bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah,
mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.Pembahasan mengenai
strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming
anti korupsi, begitulah tepatnya
Korupsi
selalu menyebabkansituasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian
ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang
sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalamkegiatan ekonomi dan bisnis.
Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harusditanggung
dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI)
yangdapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi
juga sulit diprediksi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal
dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki arti
busuk, rusak, menyogok, menggoyahkan, memutarbalik. Secara Harfiah, Korupsi
berarti kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang memfitnah.
Pengertian
Korupsi dalam arti modern baru
terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan
sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap
sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu
sendiri.
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara
itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi
yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari
pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah
penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si
penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap melibatkan
lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan
sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan pada perkembangannya
acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Korupsi adalah:
1. Penyelewengan
atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain.
2. Menyelewengkan;
menggelapkan (uang dsb).
3. Menurut
pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka
disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam
istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam
praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara
langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan
perkenomian Negara.
2.2 Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi
Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang
mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun
sebab-sebabnya, antara lain:
1. Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak
mungkinmampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga
termasuk ke leadership-an, artinya, seorangpemimpin yang tidak memiliki
karisma, akan mudah dipermainkananak buahnya. Leadershipdibutuhkan untuk
menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
2. Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi
pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada
pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
3. Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang
tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan
diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih
cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan
sebagian orang melakukan korupsi.
4. Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi.
Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud
rendahnya pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya
mencsri peluang denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan
yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap
pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
5. Kemiskinan.
Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
6. Tidak adanya hukuman
Tidak adanyahukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman
sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
7. Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2.3. Kasus Korupsi di Indonesia
Berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi
merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam
seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu
menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga
mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan
korupsi diIndonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam
perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan
dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani
dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum
dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan
Indonesia. Mafia hukum di Indonesia identik dengan “the web of the under world government”
yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan
pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan
keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata
masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah
solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang
tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi
antara KPK, Polri, dan Keja.
Korupsi di BAPINDO Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga
saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3
Triliun. HPH dan
Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil
audit Ernst & Young pada 31 Juli2000 tentang penggunaan dana reboisasi
mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun
(versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut,
antara lain,Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen
Kehutanan,dan Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4
triliun.Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan
membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini
Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.Prajogo Pangestu diseret
sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman
industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yangdiduga merugikan negara Rp 331
miliar.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan
Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu
menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari
total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan
penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas
Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab
dalam pengucuran BLBI.
Sebelumnya, mantan pejabat BI
lainnya yang terlibat pengucuran BLBI, yaitu Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan
Heru Soepraptomo telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan
tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat.
Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris
dari 48 bank yangterlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara
hukum. Antaralain: Hendrawan Haryono (Bank
Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank
Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim(BDNI),
dan Samadikun Hartono (Bank Modern).Yang jelas, hingga akhir 2002, dari
52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan
yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh: Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjaditersangka korupsi APBD
dalam pembelian helikopter dan genset listrik,dengan dugaan kerugian Rp 30
miliar.
Komisi
Pemberantasan Korupsi tengah membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum terkait keterlibatannya dengan beberapa kasus korupsi yang diduga
dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyatakan
tak segan memanggil Anas untuk diperiksa jika memang ada bukti yang mengaitkan
keterlibatannya dengan Nazaruddin dalam beberapa kasus dugaan korupsi di
sejumlah proyek kementerian yang dibiayai APBN.
Jika
Anas ada keterlibatan dan penerimaan uang berdasarkan bukti-bukti data yang himpun akan di proses secara hokum Dalam pelariannya, Nazaruddin
mengungkap, Anas ikut menikmati dana haram dalam proyek pembangunan kompleks
olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Penetapan
tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013.
Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. “Maka ditetepkan AU, mantan anggota
DPR, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan
Budi SP, Jumat 22 Februari 2012.
Penyidik
KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi,
berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu
berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala
menjabat sebagai anggota DPR.
Surat
perintah penyidikan diteken oleh satu dari lima pimpinan KPK, Bambang
Widjojanto. Sebelumnya, Kementerian Hukum dikabarkan sudah mencegah Anas selama
enam bulan sejak Jumat, 22 Februari 2013. Namun, dia enggan membeberkan status
Anas dalam permintaan cegah itu. Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan
penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang.
Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad
Nazaruddin.
Dalam
kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat pembuat komitmen
Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Dan baru- baru ini muncul kasus korupsi impor daging sapi
yang melibatkan Lutfi Hasan Ishaq dan PT Indoguna Utama yang merupakan salah
sau perusahaan importer daging sapi yang dapat dibilang salah satu perusahaan
besar di Indonesia karen asudah bergerak dalam bidang impor daging sapi selama
30 tahun. Kasus korupsi suap impor daging sapi tersebut dipicu karena rebutan
kouta daging sapi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Kuota impor daging
sapi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia hanya sebesar 32.000 ton, namun hal ini diperebutkan oleh 32
Perusahaan di Indonesia. SEhingga PT Indoguna Utama harus mencari jalan lain
agar kuota impor yang diterimanya melebihi jatah kuota yang diterima perusahaan
tersebut dan salah satu tujuan untuk memuluskan impor daging tersebut adalah
dengan menuap Lutfi Hasan Ishaaq.
Dalam skandal suap tersebut KPK menetapka Lutfi HAsan Ishaq
sebagi tersangka penerima suap sebesar Rp. 1 Milyar dari PT Indoguna Utama
terkait kasus pengurusan daging sapi impor karena Lutfi Hasan Ishaaq diduga
melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dalam penggerebekan yang
dilakukan pihak KPK di Hotel Le Meridien pada selasa 29 Januari 2013 ditemukan
barang bukti sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 milyar.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara
Keburukan hukum merupakan penyebab lain
meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum
yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentanterhadap upaya
pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya.Dalam
realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang
sudah diperkarakan bahkan terdakwa pun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu
bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak
drastis, upaya pemberantasan korupsidapat dipastikan gagal. Meski demikian,
pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada ujun”´, melainkan “jalanitu
harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan
korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis,
maupun segi etika atau akhlak manusia.
Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Daftar Pustaka
·
Muzadi, H. 2004.MENUJU INDONESIA
BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Malang : Bayumedia
Publishing.
·
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman.
1985.Hukum Pidana Indonesia.Bandung : Penerbit Sinar Baru.
·
Saleh, Wantjik. 1978.Tindak Pidana
Korupsi Di Indonesia. Jakarta:GhaliaIndonesia
·
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran,
Kesejahteraandan Keadilan. Fokus : Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar